Selasa, 28 Desember 2010

Tantangan UMKM 2011 Part : 3

 ASPEK HUKUM
            ;                Sebagian besar pebisnis UMKM/  Koperasi kurang memahami Hukum dengan baik seperti Undang-Undang No: 20 Thn  2008 ttg UMKM / Koperasi, UU HAKI (20an UU), PP, SK Menteri, Perda dll,   Beberapa pebisnis sering mengabaikan / tidak mengurus status badan hukum, faktanya mayoritas UMKM / Koperasi merupakan perusahaan perorangan yang tidak berbadan hukum / tidak punya akta notarial, 4,7% atau perusahaan perorangan tak berakta notaris, dan hanya 1,7% yang sudah memiliki badan hukum (PT / NV, CV, Firma, Perusahaan Perorangan atau koperasi.
                               "Tak Ada Kata Menyerah Adalah Kata Lain Dari Kesuksesan Itu!"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar