ASPEK HUKUM
; Sebagian besar pebisnis UMKM/ Koperasi kurang memahami Hukum dengan baik seperti Undang-Undang No: 20 Thn 2008 ttg UMKM / Koperasi, UU HAKI (20an UU), PP, SK Menteri, Perda dll, Beberapa pebisnis sering mengabaikan / tidak mengurus status badan hukum, faktanya mayoritas UMKM / Koperasi merupakan perusahaan perorangan yang tidak berbadan hukum / tidak punya akta notarial, 4,7% atau perusahaan perorangan tak berakta notaris, dan hanya 1,7% yang sudah memiliki badan hukum (PT / NV, CV, Firma, Perusahaan Perorangan atau koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar